perbankan for Dummies
perbankan for Dummies
Blog Article
Sistem perbankan di Indonesia merupakan sistem perbankan ganda yakni terselenggaranya dua sistem perbankan, perbankan konvensional dan perbankan syariah. Kedua jenis bank tersebut berjalan secara berdampingan yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[35]
Adanya lender mampu memberikan aktivitas dan layanan kepada masyarakat untuk meningkatkan dan mengembangkan penghasilan melalui investasi, konsumsi, distribusi, dan pemanfaatan uang lainnya.
Sementara bank umum merupakan financial institution yang beraktivitas dalam masyarakat secara konvensional atau syariah di bawah naungan lender sentral. Jika lender perkreditan rakyat atau BPR yakni jenis bank yang melaksanakan aktivitas perbankan di luar jasa lalu lintas pembayaran. Berdasarkan Kepemilikan
Pihak lender sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak lender percaya bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan mengelola dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.
Bank-lender sentral dapat mempertahankan suku bunga lebih tinggi lebih lama karena mereka berjuang untuk mengekang inflasi yang tetap tinggi di banyak negara, meskipun langkah itu memperlambat ekonomi negara mereka sendiri.
Prinsip kerahasian berarti lender akan bekerja dengan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan nasabah. Jika sudah tercantum jaminan kerahasian, maka nasabah akan merasa aman dalam menyimpan dananya di lender.
Tugas dari bank ini adalah menciptakan uang kartal, seperti uang logam dan kertas, dan juga uang giral, seperti cek dan bilyet giro. Sejauh ini hanyalah Bank Sentral yang memiliki hak untuk menciptakan uang kartal. Sementara uang giral masih bisa diciptakan oleh Bank Primer lainnya.
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat, menyebabkan lender memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
Selain itu, bank umum bisa membeli sebagian maupun seluruh agunan melalui pelelangan atau tidak melalui pelelangan.
Bank konvensional: lender bank yang menjalankan kegiatannya secara umum dengan tetap memperhatikan kebijakan lender sentral dan aturan perundang-undangan.
Fungsi financial institution yang terakhir adalah sebagai agent of services, yaitu melayani berbagai kepentingan keuangan masyarakat. Sesuai fungsinya sebagai agent of assistance, financial institution perlu menyediakan layanan keuangan semaksimal mungkin dan mendengarkan kepentingan para penggunanya.
Lender syariah: jenis financial institution yang aktivitasnya didasarkan pada prinsip dan syariat agama Islam. Dalam hal ini, financial institution syariah menggunakan prinsip bagi hasil sebagai keuntungan dan menghindari riba.
Karena pentingnya peranan lembaga keuangan, maka lembaga keuangan perlu untuk dipayungi oleh perangkat hukum seperti undang-undang.
Dengan berkembangnya ekonomi yang semakin hari semakin pesat, banyak bank yang memperluas jasa pelayanan mereka dengan bisa menyimpan surat-surat berharga atau sekuritas.